Cara Membuat SKCK Baru di Polrestabes Kota Bandung

SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) – dulunya bernama SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik) merupakan salah satu dokumen penting yang diperlukan oleh para pencari kerja. Untuk pembuatannya ada 2 opsi tempat, yaitu di Polsek atau Polrestabes. Namun kali ini saya akan membahas cara membuat SKCK di Polrestabes Bandung. Sempat ada beberapa informasi yang saya dapat – yang mengatakan jika persyaratan membuat SKCK itu harus ada surat pengantar dari RT/RW juga Kelurahan.

Namun setelah membaca dari artikel blogger lain, ternyata yang diharuskan membuat surat pengantar RT/RW dan Keluarahan itu khusus untuk orang yang berasal dari luar Kota Bandung. Tapi kalian harus crosscheck terlebih dahulu ke RT/RW/Kelurahan tempat kalian tinggal sekarang ya, tanyakan apa masih dibutuhkan surat pengantar atau tidak. 

Ini beberapa dokumen yang kalian butuhkan untuk bikin SKCK di Polrestabes Bandung:

  1. Foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 5 lembar (untuk ditempel di formulir 1 lembar)
  2. Foto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar (untuk diserahkan di ruang sidik jari)
  3. Photocopy KTP 1 lembar
  4. Photocopy Akta Kelahiran 2 lembar (1 lembar untuk diserahkan di ruang sidik jari)
  5. Photocopy Kartu Keluarga 1 lembar
  6. Uang administrasi Rp. 30.000

Usahakan untuk membawa berkas lebih ya, daripada kekurangan di tempat. Ok, saya akan membahas apa saja sih persiapan dan proses pembuatan SKCK di Polrestabes Bandung.

Siapkan Berkas

Alangkah baiknya jika Anda hendak membuat SKCK di Polrestabes itu dibuat jadi 2 hari, supaya santai dan ngga kecewa karena kehabisan antrian. Tapi 1 hari juga masih memungkinkan, dengan catatan Anda harus tau alurnya. Usahakan jam 7 atau 8 sudah sampai di Polrestabes, jika Anda datang jam 9 lebih – siap-siap pulang dengan tangan kosong. Apalagi kalau sedang musimnya pembukaan CPNS.

Jangan Lupa, Sidik Jari Dulu Ya!

Setelah sampai di Polres, Anda harus membeli formulir sidik jari Rp. 1000,- ke tempat photocopy dekat lapangan tes berkendara. Segera lengkapi dan langsung antri ke gedung di samping lapangan tes berkendara. Jika Anda bingung mencari tempatnya, bisa tanya ke petugas yang ada.

Siapkan foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar dan photocopy Akta Kelahiran 1 lembar untuk diserahkan ke petugas nanti. Proses sidik jari dibuka mulai jam 8, jadi jangan kemana-mana dulu nanti antriannya diserobot orang. Saat kantor dibuka, segera antri untuk melakukan sidik jari. 

Pergi ke Tempat Pendaftaran

Selesai sidik jari, Anda disarankan untuk pergi langsung ke tempat pendaftaran SKCK. Ambil nomor antrian dan formulir di loket, lalu isi dan siapkan sisa berkas yang udah saya sebutkan di atas. Jangan lupa Akta Kelahiran yang sudah di cap di ruang sidik jari tadi – dicantumkan juga ya. Pastikan semua berkas sudah lengkap, dan tinggal nunggu giliran dipanggil deh. Hasilnya biasanya jadi hari itu juga, agak siangan memang biasanya antara jam 1-2 siang.

Legalisir SKCK

Setelah SKCK jadi, tinggal photocopy sebanyak yang kalian butuh. Tapi biasanya petugas loket pendaftarannya hanya menyuruh 5 lembar. Oh ya, untuk legalisirnya gratis loh!

Untuk masa berlaku SKCK itu hanya 6 bulan dari tanggal pembuatan, maka dari itu – setelah masa berlakunya habis Anda harus memperpanjangnya di tempat Anda membuat. Persyaratan perpanjangan SKCK cukup mudah, Anda hanya perlu membawa beberapa berkas di bawah ini:

  1. SKCK asli yang sudah kadaluwarsa
  2. Photocopy Ijazah terakhir sebanyak 1 lembar
  3. Foto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar
  4. Uang administrasi Rp. 30.000,-

Sudah cukup jelaskah informasinya? Semoga artikel ini bisa membantu ya!

Leave a comment